Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1985 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985 dalam Lembaran negara nomor 2 dan tambahan lembaran negara nomor 3282 merupakan undang-undang yang mengatur tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975. Perubahan atas undang-undang ini bertujuan sebagai salah satu langkah yang diharapkan mampu mendukung berlangsungnya proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain