Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1985 lam Lembaran Negara nomor 12 dan tambahan lembaran negara nomor 3285, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang tentang Perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya. Undang-undang ini lebih menekankan pada kelestarian dan pengamalan Pancasila, kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya politik dan Golongan Karya yang harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain