Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985 dalam Lembaran Negara nomor 14 dan tambahan lembaran negara nomor 3286, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1985/1986, pada undang-undang ini prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang perekonomian dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha dalam rangka memantapkan swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam pelita-pelita selanjutnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain