Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/1994
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara nomor 84 dan tambahan lembaran negara nomor 3615. Undang-undang ini mengatur dan membahas tentang Perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1993/1994, Perhitungan anggaran negara merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar haluan negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain