Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kota Daerah Tingkat II Palu
Undang-undang ini Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1994 dalam Lembaran Negara nomor 38 dan tambahan lembaran negara nomor 3555, merupakan undang- undang yang membahas tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Sebagai ibukota provinsi daerah tingkat I Sulawesi Tengah serta sebagai kota perdagangan, maka kondisi tersebut mempunyai dampak dalam laju pertumbuhan perekonomian masyarakat diberbagai bidang. Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah tingkat II Palu, maka kota administrative Palu yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1978 dihapus.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain