Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 dalam Lembaran Negara nomor 41 dan tambahan lembaran negara nomor 3556 merupakan undang- undang yang membahas tentang Pengesahan united nations on biological diversity ( konevensi perserikatan bangsa-bangsa mengenai keanekaragaman hayati). Konvensi ini telah ditandangani oleh 157 kepala negara dan atau kepala pemerintahan atau wakil negara pada waktu naskah konvensi ini diresmikan di Rio de Janeiro, Brazil. Dengan meratifikasi konvensi ini, kita tidak akan kehilangan kedaulatan atas sumber daya alam keanekaragaman hayati yang kita miliki karena konvensi ini tetap mengakui bahwa negara-negara sesuai dengan piagam PBB dan prinsip hukum internasional mempunyai hak berdaulatn untuk memanfaatkan sumber daya alam keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain