Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1985 dalam Lembaran Negara Nomor 74 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317, undang-undang ini menjelaskan bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain