Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1985 dalam Lembaran Negara Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319 undang-undang ini mengenai United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982 sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam mengatur hukum Negara kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk menetapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara kepulauan dalam rangka implementasi wawasan nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain