Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan "Treaty Between The republic Of Indonesia and Australia On The Zone Of Cooperation in an Area Between The Indonesian Province Of East Timor Timur and Northern Australia" (Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Zone Kerjasama Di Daerah Antara Provinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Januari 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3433 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Perjanjian mengenai Zona Kerjasama yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara. Pengaturan ini hanya bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di daerah itu. Perjanjian mengenai Zona Kerjasama tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain