Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahuun Anggaran 1991/1992
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 20 Maret 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436 merupakan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 yang merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembagunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembagunan selanjutnya. Undang-undang ini juga mengatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/1992.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain