Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 Juli 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 maka diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. Hal ini disebabkan karena realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari yang direncanakan yaitu lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas alam. Sedangkan realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan yaitu lebih rendahnya realisasi bantuan program dalam bentuk bantuan luar negeri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain