Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 22 Juli 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan. Undang-undang yang ada saat ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembanagn hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia, dan oleh karena itu perlu dicabut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain