Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 16 Agustus 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain