Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Desember 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, serta dengan memperhatikan jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan agar dapat menampung perkembangan dimaksud.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain