Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Maret 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403 merupakan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembagunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembagunan selanjutnya. Undang-undang ini juga mengatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain