Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konversasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Agustus 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan. Unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggungnya ekosistem. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sedangkan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai konservasi dalam sebuah undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain