Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 13 Oktober 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3425 merupakan undang-undang yang dibentuk sebagai wadah atau organisasi bagi para ilmuan Indonesia terkemuka yang di sebut Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang bertujuan untuk memberikan pemikiran yang bersifat ilmiah dan konseptual terhadap penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam usaha menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. AIPI diharapkan menjadi mitra dalam pembangunan yang bersifat mandiri, yang mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain