Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadialan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 30 Oktober 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429 merupakan undang-undang yang dibentuk mengenai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai bagian dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara perlu dibentuk di setiap ibukota Provinsi. Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaik-baiknya sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Jakarta, Medan dan Ujung Pandang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain