Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peratuarn Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penagguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-undang ini, yang disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 februari 1998 dalam lembaran Negara nomor 37, tambahan lembaran Negara nomor 3739, bertujuan untuk mengurangi tambahan beban biaya terhadap kehidupan perekonomian. Salah satunya, adalah biaya dari perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang dalam keadaan perekonomian yang sulit, dari akibat terjadinya gejolak moneter, akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan menurunkan kesempatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain