Koleksi Buku Anak
Undang-undang republik Indonesia Nomor 2 tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Undang-undang yang disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Maret 1998 dalam Lembaran Negara nomor 65, Tambahan Lembaran Negara nomor 3749, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperlukan beberapa perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1997/1998, realisasi Pendapatan Negara diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya Pendapatan Negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan. Di sisi Belanja Negara, realisasi Pengeluaran Rutin dan Pembangunan lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Dengan adanya perubahan tersebut, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu diatur dengan Unda
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain