Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Undang-undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, yang disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima pelaksanaan rencana pembangunan. sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam. Pada dasarnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Oleh karena itu, untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain