Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Undang-undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan per-tanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1996/1997 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp1.017.516.727.734 (satu triliun tujuh belas miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah). Jumlah SAL kumu1atif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain