Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015. Undang-Undang ini mengatur kebijakan penyelenggaraan peternakan dengan pendekatan sistem agrobisnis yang dititikberatkan pada aspek sosial ekonomi, kebijakan penyelenggaraan kesehatan hewan yang dilakukan dengan sistem kesehatan hewan nasional dengan mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit serta upaya menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan, baik pada manusia, hewan, tumbuhan, maupun lingkungan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain