Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 89 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5020. Undang-undang ini mengatur kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan teknis yang diadopsi dari konvensi Stockholm mengenai pengelolaan pencemar organik persisten (POPs) dengan cara melarang mengurangi, membatasi produksi dan penggunaannya, serta mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain