Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5023. Undang-undang ini mengatur dan memperjelas konsepsi dan formulasi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Kejelasan konsepsi tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus dan kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. Sehingga pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan oleh Presiden sebagai kepala negara mempunyai landasan hukum dan kepastian hukum yang lebih terjamin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain