Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2009 dalam Lembaran Negara nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5038. Undang-undang nomor 41 tahun 2008 perlu dilakukan perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal. Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang tahun 2008, maka pemerintah memandang perlu memutakhirkan asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar penyusunan APBN 2009.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain