Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 dalam Lembaran Negara nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5049. Undang-undang ini mengatur perluasan terhadap beberapa objek retribusi dan penambahan jenis retribusi, penetapan tariff minimum untuk pajak kendaraan bermotor, pengalokasian sebagian hasil penerimaan pajak untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan pajak. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif. Dengan undang-undang ini kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain