Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 dalam Lembaran Negara nomor 131 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5050. Undang-undang ini mempertegas peran pemerintah daerah mulai dari penyediaan kawasan, pembangunan kawasan, sampai dengan pengembangan kawasan transmigrasi. Pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sejalan dengan itu, maka perubahan undang-undang ini sekaligus mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain