Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 dalam Lembaran Negara nomor 133 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5052. Undang-undang ini memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Undang-undang ini juga mengatur antara lain, mengenai pembagian wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, penerapan tarif regional yang berlaku terbatas untuk suatu wilayah usaha tertentu, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika, serta mengatur tentang jual beli tenaga listrik lintas negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain