Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5059. Undang-undang ini mengatur keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup, kejelasan wewenang antara pusat dan daerah, penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup, penguatan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pendayagunaan perizinan dan ekosistem, mengantisipasi perkembangan lingkungan global, penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, penegakan hukum secara jelas, dan penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain