Text
Laporan Praktek Penyiksaan Di Aceh dan Papua Selama 1998-2007
Pada masa refoemasi tahun 1998 pemerintah Indonesia beritikad baik untuk meratifikasi konvensi anti penyiksaan melallui UU no, 5 Thaun 1998, setelah sepuluh tahun ditandatangani konvensi tersebut, penyiksaan masih terjadi di Indonesia. Bahkan di daeraj konflik Aceh dan Papua penyiksaan semakin meluas dan tersistematisir.
Tidak tersedia versi lain