Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 141 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5060. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan perfilman;asas, tujuan dan fungsi perfilman; kegiatan dan usaha perfilman; kewajiban, tugas dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah; sensor film; peran serta masyarakat; penghargaan; pendidikan, kompetensi dan sertifikasi; pendanaan; sanksi administratif dan ketentuan pidana dalam penyelenggaraan perfilman di Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain