Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 142 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5061. Undang-undang ini menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2009 agar jemaah haji Indonesia tetap dapat melaksanakan ibadah haji, dan terdapat kepastian hukum dalam penyelenggaraan haji, khususnya terkait dengan penggunaan paspor biasa yang berlaku secara internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain