Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 143 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5062. Undang-undang ini mengatur prekursor narkotika; sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika; kerja sama bilateral, regional dan internasional dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; dan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain