Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 145 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5064. Undang-undang ini untuk menjamin kepastian hukum bagi penyedia paspor biasa bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan mulai tahun 1430 Hijriyah, jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa yang berlaku secara internasional, tidak terkecuali berlaku juga bagi jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain