Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 148 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5067. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 sampai 30 tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya; memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan; memberikan kepastian hukum pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan; memuat pengaturan segala aspek pelayanan kepemudaan dan peran serta masyarakat dalam pelayanan kepemudaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain