Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 152 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5071. Undang-undang ini memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kearsipan, antara lain: pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan; asas, tujuan dan ruang lingkup arsip; sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional; pengelolaan arsip; autentikasi; pembinaan kearsipan; pendanaan; organisasi; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; perlindungan dan penyelamatan arsip; sosialisasi; peran serta masyarakat dan organisasi profesi; sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain