Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5072. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan rumah sakit; asas dan tujuan; tugas dan fungsi; tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; persyaratan; jenis dan klasifikasi; perizinan; kewajiban dan hak; pembiayaan; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana dalam penyelenggaraan rumah sakit.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain