Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 156 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5075. Undang-undang memuat kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2010 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain