Text
Kompilasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terseleksi 2006-2007
Hubungan Industrial yang damai, harmonis dan dinamis mensyaratkan adanya sebuah sistem yang efisien, aksesibel dan berfungsi secara baik untuk pencegahan dan penyelesaian secara tertib dari perselisihan industrial. UU No. 2 Thaun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial membentuk sebuah sistem penyelesaian baru di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain