Koleksi Buku Anak
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Pebruari 1992 dalam Lembaran Negara Nomor .... dan Tambahan Lembaran Negara Nomor .... undang-undang ini menjelaskan Usaha Perasuransian. Salah satu upaya untuk menanggulangi resiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembagunan dan kehidupan perekonomian, dan upaya memajukan kesejahteraan umum, untuk itu peranan usaha perasuransian dalam pembangunan perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha dibindang perasuransian dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain