Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Maret 1992 dalam Lembaran Negara Nomor .... dan Tambahan Lembaran Negara Nomor ..... undang-undang ini menjelaskan Benda Cagar Budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional, maka diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan, oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya ini kedalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain