Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Maret 1992 dalam Lembaran Negara Nomor 26 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471 merupakan undang-undang yang dibuat untuk memperhatikan pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun keempat Renana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya, untuk itu dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek padan anggaran pembagunan tahun anggaran 1992/1993.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain