Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Pebruari 1992 dalam Lembaran Negara Nomor 14 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468 undang-undang ini membahas tentang Jaminan Sosial Kerja. Dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja daam perkembangan pembagunan nasional diseluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan semakin tinggi resko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga pelru upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubunga kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai dampak posisitif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain