Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Maret 1992 dalam Lembaran Negara Nomor 32 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473 undang-undang ini membahas Film, Film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya bangsa sebagai salah satu aspek peningkatan ketahanan nasional dalam pembangunan nasional, untuk itu peranan film tersebut memerlukan sarana hukum dan upaya yang lebih memadai bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain