Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Maret 1987 dalam Lembaran Negara Nomor 12 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349, merupakan undang-undang yang dibuat untuk memperhatikan pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun keempat Renana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya, untuk itu dipandang perlu diatur sisa anggara, lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembagunan tahun anggaran 1987/1988.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain