Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Oktober 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 81 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710 undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam system keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum yang professional, untuk itu maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain