Text
8 Kasus sengketa merek di Indonesia
Buku ini diawali gambaran umum perkembangan merek dan permekaran di Indonesia, kemudian diikuti fokus utama buku ini, yakni dokumentasi 8 kasus sengketa merek yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Dalam buku ini juga dilampirkan tiga Undang-Undang merek (UU No. 19 Tahun 1992, UU No. 14 tahun 1997, dan UU No. 15 tahun 2001), Keputusan Menkeh No. M. 03-Hc.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan permohonan pendaftaran merek terkenal dan Peraturan Pemerintah No. 24 rahun1993 tentang kelas barang atau jasa bagi pendaftaran merek.
Tidak tersedia versi lain