Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)*)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1043. Undang-undang ini mengatur tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)*). Dalam rangka mengatasi kesukaran-kesukaran yang sering diderita oleh para pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan yang disebabkan oleh belum teraturnya perdagangan bahan-bahan mentahnya, sehingga besar modal yang dibutuhkan oleh para pengusaha tidak stabil, sehingga banyak pengusaha terpaksa menutup perusahaannya, maka dipandang perlu memberi tunjangan berupa penurunan cukai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain