Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi Nomor 98 Organisasi Perburuhan Internasional Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Agustus 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050. Undang-undang ini mengatur tentang Ratifikasi Konvensi Nomor 98 Organisasi Perburuhan Internasional Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Semenjak tanggal 12 Juli 1950 Indonesia adalah anggota Organisasi Perburuhan Internasional. Salah satu kewajiban dari Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan internasional ialah meratifisir "Konvensi-konvensi" yang telah diterima oleh Konferensi Perburuhan Internasional. Dalam perundang-undangan, hak setiap orang untuk mendirikan Serikat Kerja dan masuk ke dalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan, dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Sementara. Hak untuk berorganisasi dalam pelbagai perjanjian perburuhan dihargai dengan memberikan pelbagai kelonggaran kepada petugas-petugas tertentu dari Serikat Buruh untuk melakukan pekerjaan Serikat Buruh dalam waktu kerja, mengunjungi kongres, dan disediakannya ruangan oleh majikan untuk kepentingan Serikat Buruh dan sebagainya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain